Sedikit Info Seputar
Kekuatan Hukum Putusan Sela dan Pertemuan Wapres Berbeda
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Gudang BBM Modifikasi Terbaru, kali ini akan membahas artikel dengan judul Kekuatan Hukum Putusan Sela dan Pertemuan Wapres Berbeda, kami selaku Team Gudang BBM Modifikasi Terbaru telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Gudang BBM Modifikasi Terbaru. semoga isi postingan tentang
Artikel Berita Terbaru,
Artikel Sport, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Kekuatan Hukum Putusan Sela dan Pertemuan Wapres Berbeda
Terbaru
link: Kekuatan Hukum Putusan Sela dan Pertemuan Wapres Berbeda
Berbagi Kekuatan Hukum Putusan Sela dan Pertemuan Wapres Berbeda Terbaru dan Terlengkap 2017
"Pertemuan di Wapres dengan putusan sela jangan disamakan. Kalau itu (pertemuan di Istana Wapres) eksekutif, putusan sela yudikatif," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Selasa.
Menurut Aristo, kedua hasil tersebut memiliki kekuatan hukum masing-masing, namun masih bisa dipergunakan secara bersamaan.
"Nanti dua keputusan itu akan sinergi satu sama lain," ujar dia.
Alumnus Universitas Indonesia tersebut mengatakan dua hasil keputusan bisa berjalan berbarengan apabila memiliki konteks yang tidak jauh berbeda.
"Tapi kalau yang di Wapres keputusannya A, di PTUN putusannya B, itu yang repot," ujar dia.
Sementara Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto juga mengatakan keputusan hasil pertemuan di Istana Wapres dengan putusan sela merupakan dua hal berbeda.
"Itu dua hal yang berbeda, jangan disamakan. Lagipula pertemuan dengan Pak Wapres juga bertepatan dengan sidang putusan sela," kata Gatot.
Seperti diketahui, pertemuan antara Menpora dan Wapres di Istana Wapres, Senin (25/5), menelurkan tiga solusi penyelesaian pembekuan PSSI.
Yang pertama keputusan tetap pada pembekuan PSSI, opsi kedua mencabut pembekuan, dan ketiga adala SK direvisi kemudian PSSI diminta agar diaktifkan kembali namun Tim Transisi tetap eksis.
Terkait keeksisan Tim Transisi yang berada dalam opsi nomor tiga tersebut bertentangan dengan putusan sela yang menunda keberlakuan SK Menpora nomor 01307.
Pembentukan Tim Transisi untuk mengambil alih wewenang PSSI diatur dalam SK tersebut, yang saat ini masa keberlakuannya ditunda hingga putusan akhir.