Sedikit Info Seputar
Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Punya Modal Melawan
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Gudang BBM Modifikasi Terbaru, kali ini akan membahas artikel dengan judul Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Punya Modal Melawan, kami selaku Team Gudang BBM Modifikasi Terbaru telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Gudang BBM Modifikasi Terbaru. semoga isi postingan tentang
Artikel Berita Terbaru,
Artikel Nasional, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Punya Modal Melawan
Terbaru
link: Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Punya Modal Melawan
Berbagi Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Punya Modal Melawan Terbaru dan Terlengkap 2017
"Hakim-hakim praperadilan sebelumnya tak memasukkan soal penyidik independen di pertimbangan. Kenapa sekarang jadi masalah?" kata Miko saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2015.
Ia menyatakan sangat janggal jika hakim Haswandi tiba-tiba mempermasalahkan kewenangan penyidik independen untuk memenangkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Pasalnya, hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan dan hakim Yuningtyas Upiek dalam sidang Ilham Arief tak mempersoalkan kewenangan tersebut.
"Lantas mana yang benar? Sarpin bilang polisi bukan pejabat negara. Upiek bilang KPK tak punya bukti awal yang kuat. Tapi keduanya menerima kewenangan penyidik independen," kata Miko.
Pasal 45 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi secara gamblang memberikan dasar kewenangan lembaga tersebut untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik independen. Bahkan aturan tersebut sempat diperkuat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang keorganisasian KPK.
"Kalau KPK mau mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, dasar hukum mereka sudah cukup kuat," kata Miko.
Ia justru mempertanyakan kewenangan detail hakim praperadilan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ihwal masuknya penetapan tersangka sebagai obyek perkara gugatan praperadilan. "Apa dasar hukum bagi seorang hakim untuk membatalkan penetapan tersangka dengan pertimbangan yang berbeda-beda? Kalau seperti ini, pemberantasan korupsi bisa lumpuh," kata Miko.
FRANSISCO ROSARIANS , tempo.co