Sedikit Info Seputar
Haswandi Pernah Jadi Hakim Perkara Susno dan Anas
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Gudang BBM Modifikasi Terbaru, kali ini akan membahas artikel dengan judul Haswandi Pernah Jadi Hakim Perkara Susno dan Anas, kami selaku Team Gudang BBM Modifikasi Terbaru telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Gudang BBM Modifikasi Terbaru. semoga isi postingan tentang
Artikel Berita Terbaru,
Artikel Nasional, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Haswandi Pernah Jadi Hakim Perkara Susno dan Anas
Terbaru
link: Haswandi Pernah Jadi Hakim Perkara Susno dan Anas
Berbagi Haswandi Pernah Jadi Hakim Perkara Susno dan Anas Terbaru dan Terlengkap 2017
Haswandi memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi sekitar 27 tahun yang lalu. Dia masuk Jakarta pada 2007 sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Haswandi sempat dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Batam pada 2011. Setahun kemudian, bapak empat anak itu mendapat promosi dan bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Khusus 1A Jakarta Barat. Pada 2013, dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jabatan ketua.
Beberapa kasus penting yang ia tangani antara lain kasus dugaan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat dengan tersangka Komisaris Jenderal Susno Duadji. Kala itu Haswandi menjadi hakim anggota bersama Artha Theresia dan Charis Mardiyanto.
Dalam kasus itu, Susno dinyatakan bersalah karena telah memotong dana pengamanan pemilihan kepala daerah Rp 4,2 miliar kala menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Haswandi juga menanganni kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat politikus Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng. Sebagai hakim ketua, Haswandi memvonis bersalah Anas dan menjatuhinya hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta serta mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar.
Haswandi mengabulkan gugatan praperadian Hadi Poernomo terhadap KPK. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian ataupun kejaksaan. Karena itulah Hadi menganggap proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lain oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.
NINIS CHAIRUNNISA , tempo.co